Senin, 09 Mei 2022

MAKALAH ANALISIS TERHADAP ETIKA PROFESI HAKIM ISLAM

 

ANALISIS TERHADAP ETIKA PROFESI HAKIM ISLAM

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Hukum yang diampu

 oleh : Dr. Nandang Ihwanudin, S.Ag., M.E.Sy.

 

Disusun oleh

KELOMPOK (6)

-Abdullah Al Ghifari (10010118068)

-Akhmad Salman Fauzan (10010117038)

 

Profil Kampus - Universitas Islam Bandung - Tribunnewswiki.com Mobile

 

 

PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

FAKULTAS SYARIAH

UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG

BANDUNG

2020

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Mahakuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Analisis Terhadap Etika Profesi Hakim Islam tepat waktu.
Makalah Analisis Terhadap Etika Profesi Hakim Islam disusun guna memenuhi tugas DR. Nandang Ihwanudin, S.AG., M.E.SY
. pada mata kuliah Etika Profesi Hukum di Universitas Islam Bandung. Selain itu, penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca tentang Analisis Terhadap Etika Profesi Hakim Islam. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DR. Nandang Ihwanudin, S.AG., M.E.SY selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Hukum. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis. Penulis juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis terima demi kesempurnaan makalah ini.

Bandung, 5 November 2020

                                                                                      Kelompok 6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

Polisi   adalah   aparat   penegak   hukum. Tetapi  dalam  kenyataan  yang  terjadi  ada sebagian  anggota  itu  bertindak  sebaliknya dan    tidak    sesuai    dengan    etika    profesi kepolisian.    Atau    dalam    arti    kata    ada sebagian    polisi    melakukan    pelanggaran terhadap    kode    etik    profesi    kepolisian. Pelanggaran    ataupun    perbuatan    pidana anggota     kepolisian     yang     tidak     sesuai dengan  kode  etik  kepolisian  ini  tentunya berakibat    hukum.    Permasalahan    kedua dapat diberikan jawaban bahwa penyelesaian  pelanggaran  kode  etik  profesi kepolisian  yang  mengakibatkan  terjadinya tindak pidana. Ketentuan  mengenai  Kode  Etik  Profesi Polri  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan Kapolri  No.  7  tahun  2006  dan  Peraturan Kapolri    No.8    Tahun    2006,    merupakan kaidah  moral  dengan  harapan  tumbuhnya komitmen  yang  tinggi  bagi  seluruh  anggota Polri    agar    mentaati    dan    melaksanakan (mengamalkan)    Kode    Etik    Profesi    Polri dalam    segala    kehidupan,    yaitu    dalam pelaksanaan tugas, dalam kehidupan sehari-hari  dan  dalam  pengabdian  kepada masyarakat, bangsa dan negara.  Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa hakim adalah penegak hukum dan keadilan yang wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum yang hidup di masyarakat. Dengan demikian, hakim sebagai pejabat Negara yang diangkat oleh kepala Negara sebagai penegak hukum dan keadilan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang telah diembannya menurut Undang-undang yang berlaku. Karenanya, hakim merupakan profesi yang mulia. Seorang hakim dituntut untuk menjalankan kode etika sebagai simbol profesionalisme. Namun dalam perkembangannya, menjadi sebuah keniscayaan akan terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi hakim, yang seharusnya dengan penguasaan dan penerapan disiplin ilmu hukum dapat menyelenggarakan dan menegakkan keadilan di masyarakat. Keniscayaan tersebut terjadi ketika seorang hakim yang notabene adalah salah satu aparat penegak hukum (legal aparatus) belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya. Seperti adanya pelbagai kasus gugatan publik terhadap profesi hakim. Ini membuktikan, bahwa kode etik tampaknya belum bisa dilaksanakan. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya belum bisa diaplikasikan. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim ini akan menjadi bahan masukan bagi penegak keadilan sebagai bahan evaluasi yang menitikberatkan pada analisis nilai-nilai Islami yang terkandung dalam kode etik profesi hakim. Tulisan ini penting karena didorong oleh realitas profesi hakim yang mengabaikan nilai-nilai moralitas, sekaligus untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan.

1.2.            Rumusan Masalah

1.       Apa pengertian hakim?

2.       Apa dasar dan syarat pengangkatan hakim?

3.       Apa saja tugas, fungsi dan tanggung jawab hakim dalam menjalakan tugasanya?

4.      Bagaimanna kode etik profesi hakim islam?

 

1.3.            Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian hakim.

2.      Untuk mengetahui dan memahami dasar dan syarat pengangkatan hakim.

3.      Untuk mengetahui dan memahami tugas, fungsi dan tanggung jawab hakim dalam menjalakan tugasanya.

4.      Untuk mengetahui dan memahami kode etik profesi hakim islam.

 

 

 

 

 

 

Bab II

PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian Hakim

Hakim berasal dari kata حكم semakna dengan qâdhi yang artinya memutus. Sedang kan menurut bahasa adalah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya[1]. Adapun pengertian menurut syara’ yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihanperselisihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan.[2] Sebagaimana pernah dipraktikkan oleh nabi Muhammad ketika mengangkat qâdhi untuk bertugas menyelesaikan sengketa di antara manusia di tempat-tempat yang jauh, sebagaimana ia telah melimpahkan wewenang ini pada sahabatnya[3]. Hal ini terjadi pada sahabat dan terus berlanjut pada Bani Umayah dan Bani Abbasiah. Akibat dari semakin luasnya wilayah Islam dan kompleknya masalah yang terjadi pada masyarakat, sehingga diperlukan hakim-hakim untuk menyelesaikan setiap perkara yang terjadi di masyarakat.

2.2. Dasar dan Syarat Pengangkatan Hakim

Hakim sebagai pelaksana hukum mempunyai kedudukan yang sangat penting sekaligus mempunyai beban yang sangat berat. Dipandang penting karena melalui hakim akan tercipta produk-produk hukum. Diharap kan dari produk hukum ini dapat mencegah dan meminimalisasi segala bentuk kezaliman sehingga terjaminnya ketenteraman masyarakat. Imam Mawardi menyatakan bahwa bahwa hakim harus diketahui identitasnya, harus memahami tugas atas pekerjaanya, menyebut wewenang dan wilayahnya (Negara atau Propinsi).[4] Sedangkan dalam literatur Islam atau fikih ada beberapa persyaratan yang menjadi persamaan dan perbedaan. Persamaannya hakim harus berakal, Islam, adil, berpengetahuan baik dalam pokok hukum agama dan cabang-cabangnya, sehat pendengaran, penglihatan dan ucapan, dan merdeka bukan hamba sahaya.[5] Adapun perbedaannya adalah disyaratkan hakim lakilaki dan tidak boleh perempuan. Meskipun ini menjadi perdebatan para ulama. Ulama dari empat mazhab kecuali Abû Hanîfah membolehkan selain dalam urusan had dan qishâsh, karena kesaksian dalam dua hal tersebut tidak dapat diterima.[6] Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis:

لن يفلح قوم ولوامرهم امرأة

Hadis di atas menerangkan bahwa perempuan dianggap belum mampu membawa kemenangan atau kemajuan. Persyaratan wanita tidak boleh menjadi hakim, merupakan persyaratan pada masa dahulu dikarenakan luasnya wilayah Islam, dan banyaknya permasalahan yang muncul sehingga menjadi komplek, sedangkan lembaga peradilan masih sangat sedikit. Namun dalam kontek kontemporer, peradilan yang sudah merata dan perkembangan kehidupan yang semakin maju, persyaratanpersyaratan tersebut sudah tidak relevan lagi.

إذا حکم الحاکم فاجتهد ثم اصاب فله أجران واذاحکم فاجتهد ثم فأخطاء فله أجره

  فريضة محكمة وسنة متبعة

Berdasarkan hadis dan ijma› tersebut dijelaskan tentang keutamaan ijtihad seorang hakim. Ijtihad yang dilakukan hakim sebagai salah satu usaha menggali hukum guna melindungi kepentingan orang-orang yang teraniaya dan untuk menghilangkan sengketa-sengketa yang timbul dalam masyarakat. Sejarah Islam membuktikan, posisi hakim sangat dibutuhkan dalam sebuah pemerintahan. Hal ini seperti pada masa Bani Umayyah, misalnya, khalifah mengangkat qâdhi pusat, sementara di daerah diserahkan pada penguasa daerah dan hanya diberi wewenang untuk memutuskan perkara, sedangkan untuk pelaksanaan putusan oleh khalifah langsung atau oleh utusannya.[7] Sedangkan pada masa Bani Abbasiah dibentuknya Mahkamah Agung, pembentukan hakim setiap wilayah, pembukuan dan mulainya organisasi peradilan, sehingga menempatkan hakim sebagi sosok yang sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting. [8]

 

2.3. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Dalam menjalankan tugasnya

hakim memiliki kebebasan untuk membuat keputusan terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya.[9] Hakim menjadi tumpuan dan harapan bagi pencari keadilan. Hakim juga memiliki kewajiban ganda, di satu pihak merupakan pejabat yang ditugasi menerapkan hukum (izhâr al-hukm) terhadap perkara yang kongkrit baik terhadap hukum tertulis maupun tidak tertulis, di lain pihak sebagai penegak hukum dan keadilan dituntut untuk dapat menggali, memahami, nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Secara makro dituntut untuk memahami rasa hukum yang hidup di dalam masyarakat. Dalam undang-undang disebutkan tugas pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.[10] Artinya, hakim sebagai unsur pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[11] Nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut seperti persepsi masyarakat tentang keadilan, kepastian, hukum dan kemanfaatan. Hal ini menjadi tuntutan bagi hakim untuk selalu meningkatkan kualitasnya sehingga dalam memutuskan perkara benar-benar berdasarkan hukum yang ada dan keputusannya dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menyelesaikan suatu perkara ada beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh hakim diantaranya mengkonstatir yaitu yang dituangkan dalam Berita Acara Persidangan dan dalam duduknya perkara pada putusan hakim.[12]Mengkonstatir ini dilakukan dengan terlebih dahulu melihat pokok perkara dan kemudian mengakui atau membenarkan atas peristiwa yang diajukan, tetapi sebelumnya telah diadakan pembuktian terlebih dahulu. Selain itu mengkualifisir, yaitu yang dituangkan dalam pertimbangan hukum dalam surat putusan. Ini merupakan suatu penilaian terhadap peristiwa atas bukti-bukti, faktafakta hukum dan menemukan hukumnya. Dan terakhir adalah mengkonstituir, yaitu yang dituangkan dalam surat putusan. Tahap tiga ini merupakan penetapan hukum atau merupakan pemberian konstitusi terhadap perkara. Tahapan-tahapan tersebut menuntut hakim untuk jeli dan hati-hati dalam memberikan keputusan sekaligus menemukan hukumnya, karena pada dasarnya hakim dianggap mengetahui hukum dan dapat mengambil keputusan berdasarkan ilmu pengetahuan dan keyakinannya sesuai dengan doktrin Curia Ius Novit.[13] Hal ini dijelaskan dalam undang-undang bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diputus, dengan alasan bahwa hukum yang ada tidak ada atau kurang jelas. Sementara fungsi hakim adalah menegakkan kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata, sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, melainkan dari itu harus diselidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa[14]. Artinya, hakim mengejar kebenaran materil secara mutlak dan tuntas. Dan tugas hakim adalah melaksanakan semua tugas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan kepastian hukum semua perkara yang masuk baik perkara tersebut telah di atur dalam Undang-undang maupun yang tidak terdapat ketentuannya. Dengan demikian, terlihat dalam menjalankan tanggung jawabnya hakim harus bersifat obyektif, karena merupakan fungsionaris yang ditunjuk undang-undang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan penilaian yang obyektif pula karena harus berdiri di atas kedua belah pihak yang berperkara dan tidak boleh memihak salah satu pihak.

2.4 Kode Etik Profesi Hakim Indonesia

1.      Pengertian Etika Islam

 Pemahaman terhadap eksistensi kode etik profesi hakim dalam wacana pemikiran hukum Islam adalah sistem etika Islam yang akan menjadi landasan berfikir untuk melihat nilai-nilai yang ada dalam kode etik profesi hakim. Etika dalam Islam disebut dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab yang artinya perangai, tabiat, rasa malu dan adat kebiasaan atau dalam pengertian sehari-hari disebut budi pekerti, kesusilaan atau sopan santun. Dengan demikian, ahklak merupakan gambaran bentuk lahir manusia.[15] Ahmad Amin memberikan definisi akhlak adalah suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang harusnya dilakukan oleh sebagian manusia kepada manusia lainnya, menyatakan apa yang harus dituju oleh manusia dalam hal perbuatan mereka dan menunjukkan jalan apa yang harus diperbuat.[16] Sedangkan menurut A. Mustofa akhlak dalam Islam (akhlak Islam) adalah merupakan sistem moral atau akhlak yang berdasarkan Islam, yakni bertitik tolak dari akidah yang diwahyukan Allah pada Nabi atau Rasul-Nya yang kemudian disampaikan pada umatnya. Akidah tersebut diwujudkan menjadi tabiat atau sifat seseorang, yakni telah biasanya dalam jiwa seseorang yang benar-benar telah melekat sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikirkan. Perbuatan tersebut terkadang berbentuk baik dan terkadang juga berbentuk buruk. Dengan demikian pada tahap pertama merupakan hasil pemikiran atau pertimbangan tetapi lama-lama menjadi melekat dan tanpa pertimbangan dan pemikiran. Dan dapat dikatakan akhlak merupakan manifestasi iman, Islam dan ihsan yang merupakan refleksi sifat dan jiwa secara spontan yang terpola pada diri sendiri sendiri sehingga dapat melahirkan perilaku secara konsisten dan tidak tergantung pada pertimbangan interes tertentu.

Majid Fakhry menyebutkan etika atau akhlak adalah gambaran rasional mengenai hakikat dan menjadi dasar perbuatan dan keputusan yang benar serta prinsipprinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan keputusan tersebut secara moral diperintahkan atau dilarang. Lebih ditegaskan lagi etika adalah merupakan hal keyakinan religius tertentu (i’tiqâdât) untuk diamalkan, dan bukan demi pengetahuan belaka.[17] Berdasarkan pengertian di atas etika dan akhlak kalau dipahami adalah merupakan dua kata yang mempunyai kesamaan dan juga perbedaan, persamaanya adalah pada obyek yakni sama-sama membahas tentang baik dan buruk tingkah laku manusia sedangkan perbedaanya adalah pada parameternya yaitu etika terhadap akal, dan akhlak terhadap agama. Dengan demikian etika mempunyai peranan penting karena lebih menekan kan pada bentuk bathiniyah yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum (syari’ah) yang berbentuk batiniyah. Lebih jauh lagi merupakan aspek penting bagi penegak hukum, khususnya profesi hakim. Karena moralitas atau etika sebagai dorongan terhadap keadaan jiwa yang diwujudkan dalam melaksanakan profesinya.

 

2.      Landasan Etika Profesi dalam Islam

Persoalan etika dalam Islam sudah banyak dibicarakan dan termuat dalam Alquran dan Hadis. Etika Islam adalah merupakan sistem akhlak yang berdasarkan kepercayaan kepada tuhan, dan sudah tentu berdasarkan kepada agama, dengan demikian Alquran dan Hadis adalah merupakan sumber utama yang dijadikan landasan dalam menentukan batasan-batasan dalam tindakan sehari-hari bagi manusia, ada yang menerangkan tentang baik dan buruk, boleh dan dilarang, maka etika profesi hakim di sini merupakan bagian dari perbuatan yang menjadi fokus bahasan. Namun Alquran yang menerangkan tentang kehidupan moral, keagamaan dan sosial muslim tidak menjelaskan teori-teori etika dalam arti yang khusus sekalipun menjelaskan konsep etika Islam, tetapi hanya membentuk dasar etika Islam, bukan teori-teori etika dalam bentuk baku.[18] Tetapi masalah yang paling utama adalah bagaimana mengeluarkan ethik Islam yang bersumber dari Alquran yang melibatkan seluruh moral, keagamaan, dan sosial masyarakat muslim guna menjawab semua permasalahan yang timbul baik dari dalam maupun dari luar. Berdasarkan kedua sumber tersebut yang pada umumnya memiliki sifat yang umum, karena itu perlu dilakukan upaya-upaya dan kualifikasi agar dipahami sehingga perlu melalui pen jelasan dan penafsiran. Permasalahan kehidupan manusia yang semakin kompleks dengan dinamika masyarakat yang semakin berkembang. Maka akan dijumpai pelbagai macam persoalan-persoalan terutama masalah moralitas masyarakat muslim, pada masa Nabi Muhammad yang terbentuk setelah turunnya wahyu Alquran, sehingga masih bisa dikembalikan kepada sumber Alquran dan penjelasan dari Nabi sendiri. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan keagamaan ketika itu yang dihadapkan dengan masalah budaya, adat dan pola pikir masyarakat yang berkembang saat itu, maka keadaan moralitas menjadi sangat penting dan komplek. Menurut Madjid Fakhri sistem etika Islam dapat dikelompokkan menjadi empat tipe. Pertama, moral skripturalis. Kedua, etika teleologis. Ketiga, teori-teori etika filsafat. Keempat, etika religius[19]. Dari keempat tipologi etika Islam tersebut, etika religius akan menjadi pilihan sebagai landasan teori yaitu nilai-nilai etika yang didasarkan pada konsep Alquran tentang nilai-nilai etika hukum dalam Islam. Dengan demikian penyusun hanya akan menjelaskan salah satu macam etika yaitu etika religius yang menjadi landasan. Etika religius adalah etika yang dikembangkan dari akar konsepsi-konsepsi Alquran tentang manusia dan kedudukannya di muka bumi, dan cenderung melepaskan dari kepelikan dialektika dan memusatkan pada usaha untuk mengeluarkan spirit moralitas Islam secara utuh. Bahan-bahan etika religius adalah pandangan-pandangan dunia Alquran, konsep-konsep teologis, kategori-kategori filsafat dan dalam beberapa hal sufisme. Karena itu sistem etika religius muncul dalam pelbagai bentuk yang kompleks sekaligus memiliki karakteristik yang paling Islami. Diantara eksponennya adalah Hasan al-Basri, al-Mawardi, al-Raghib al-Isfahani, alGhazali, dan Fakhruddin ar-Razi. al-Ghazali yang sistem etikanya men cakup moralitas filosofis, teologis, dan sufi, adalah contoh yang paling representatif dari etika religius.30 Sementara kajian epistemologi terhadap nilai-nilai suatu perbuatan, oleh F. Huorani dikelompokkan menjadi empat aliran, yaitu: Pertama, Obyektifisme; “right” memiliki arti yang obyektif, yaitu suatu perbuatan itu disebut benar apabila terdapat kualitas benar pada perbuatan itu. Aliran ini biasanya dimiliki oleh aliran mu’tazilah dan filsuf muslim. Kedua, Subyektivism; “right” tidak memiliki arti yang obyektif, tetapi sesuai dengan kehendak dan perintah dan ketetapan Allah swt. Tipe ini disebut secara spesifik oleh George F. Huorani dengan theistic subjectivisme atau divine subjectivisme. Terma ini disepadankan oleh George F. Huorani dengan sebutan ethical voluntarism. Ketiga, Rationalism; ‘right” itu dapat diketahui dengan akal semata atau akal bebas. Artinya, akal manusia dinilai mampu membuat keputusan etika yang benar berdasarkan data pengalaman tanpa menunjuk kepada wahyu. Aliran ini dengan pendayaannya terhadap akal disepadankan oleh George F. Huorani dengan kelompok intuitionist. Aliran ini dibagi 2 yaitu: pertama, “right” selalu dapat diketahui oleh akal secara bebas. Kedua, “right” dalam beberapa kasus dapat diketahui oleh akal semata, pada kasus lain diketahui oleh wahyu, sunnah, ijma›, dan qiyas, atau dapat diketahui oleh akal dan wahyu dan seterusnya. Aliran ini secara spesifik disebut dengan partial rationalism. Keempat,Traditionalism; “right” tidak akan pernah dapat diketahui dengan akal semata tetapi hanya dapat diketahui dengan wahyu dan sumber-sumber lain yang merujuk kepada wahyu. Menurut George F. Huorani, aliran ini bukan tidak sama sekali tidak memanfaatkan kemampuan akal, tetapi kemampuan akal dipergunakan pada saat menafsirkan Alquran dan sunnah, menetapkan ijma› atau menarik qiyas. Aliran seperti ini biasanya dianut oleh para fuqoha dan mutakallimun.[20] Kata profesi dalam Alquran disebutkan dengan kata-kata ‹aml (i i) yang disebut berulang-ulang, belum lagi dengan penyebutan yang lain atau kiasan lain. Namun ada sebagian orang yang menyebutkan bahwa Islam tidak progresif terhadap budaya kerja. Hal ini karena disebabkan didalam Islam adanya takdir, yang sering dipahami secara negatif atas pemahaman bahwa dalam Islam tidak terlalu penting. Ini bias dari teologi jabariyah (aliran aqidah yang berpendapat bahwa manusia tidak punya faktor atau penentu). Sehingga faktor adanya kemiskinan akibat dari faktor dari teologis ini.

 

3.      Sistem Etika Islam dalam Penegakan Hukum

Sistem etika Islam yang berkembang terlebih dahulu dalam pemahaman agama, sehingga hubungan antara agama dengan etika mempunyai relasi yang erat. Keduanya memang tidak dapat dipisahkan. Keterbatasan kemampuan manusia untuk mamahami ajaran agama menyebabkan perlunya manusia mencari jalan dan berfikir yang tepat untuk membantu manusia dalam menafsirkan agama, karena tidak semua orang sepakat dalam suatu pendapat. Begitu juga terhadap peristiwa-peristiwa sekarang yang dulunya masih belum menjadi persoalan agama dapat dipecahkan melalui etika dengan memperhatikan ketentuan agama. Agama biasanya dipahami semata-mata membicarakan urusan spiritual, karena nya ada ketegangan antara agama dan hukum. Hukum utuk memenuhi ke butuhan sosial dan karenanya mengabdi kepada masyarakat untuk mengontrolnya dan tidak membiarkannya menyimpang dari kaedahnya, yaitu normanorma yang ditentukan oleh agama.[21] Agama di sini menekankan moralitas, perbedaan antara yang benar dan salah, baik dan buruk, sedangkan hukum duniawi memfokuskan diri kepada kesejahteraan material dan kurang mem per hatikan etika. Terlihat dengan adanya perbedaan antara fungsi antara etika dengan ilmu hukum yaitu etika dalam agama memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang segala perbuatan yang dilarang dan madarat sedangkan ilmu hukum tidak karena banyak perbuatan yang baik dan berguna yang tidak diperintahkan oleh ilmu hukum. Dari fungsi di atas menjadikan etika atau akhlak mendalami gerak jiwa manusia secara batin walaupun tidak menimbulkan perbuatan lahir sedangkan ilmu hukum melihat segala perbuatan yang berakibat kepada lahir. Hukum Islam sebenarnya merupakan hukum moral “farexcellence”, sedangkan menurut Khan bahwa “hukum moral adalah hukum dalam arti sebenarnya.Tidak ada pemisahan total hukum dari moralitas”. Oleh karena itu hukum yang dipisahkan dari keadilan dan moralitas bukanlah hukum.[22] Dengan demikian, etika sangat bermanfaat bagi seorang walaupun pada dasarnya manusia itu sudah bermoral. Manfaat etika itu antara lain agar manusia dapat mengadakan refleksi kritis dalam menghadapi masyarakat yang semakin pluralistik dimana kesatuan normatif sudah tidak ada lagi. Perubahanperubahan masyarakat karena arus modernisasi mengakibatkan goncangan nilai budaya yang bisa saja berubah dan mana nilai yang tetap dan tidak mungkin berubah. Etika dapat juga membuat kita sanggup menghadapi ideologi yang menawarkan darinya sebagai penyelamat dengan memecahkanya secara kritis dan obyektif. Etika Islam sebagai landasan yang harus dijunjung oleh seorang profesi dalam hal ini seorang hakim (qâdi) dalam menjalankan profesinya adalah memberi keputusan (judgement) bukan menghadiahkan keadilan dan keputusan yang diberikan harus berdasarkan hukum. Hal ini dalam konsep Islam, profesi hakim harus benarbenar menegakkan etika, dan bagaimana etika yang harus ditegakkan dalam menjalani profesi dalam Islam, atau yang disebut etika profesi dalam Islam. Konsep profesi dalam Islam adalah pertama, meletakkan kerja sebagai sebuah amal shaleh yang dilakukan dalam kontek dan tahapan yang runtut atas iman, ilmu, dan amal. Di sini kerja terorientasi kepada dua pandangan yakni aktifitas yang bernilai ibadah dan sebuah aktifitas untuk memperoleh keuntungan financial. Kedua, menunuaikan kerja sebagai suatu penunaian amanah yang harus dilakukan secara professional. Ketiga, melakukan kerja dengan wawasan masa depan dan wawasan ukhrawi artinya dalam melakukan kerja, seseorang harus mengingat kepentingan akan hari depannya. [23] Berdasarkan uraian di atas, etika profesi dalam Islam adalah merupakan aktivitas yang bukan hanya bersifat duniawi, melainkan juga sangat ukhrawi. Artinya Islam melibatkan aspek transendental dalam beribadah, sehingga bekerja tidak hanya bisa dilihat sebagai prilaku ekonomi tetapi juga ibadah, sehingga profesi hakim yang dijalani adalah suatu profesi yang profesi yang harus dipertanggung jawabkan di akhirat. Dalam hadis di sebutkan:

 

القضاة ثلاثة: اثنان في النار وواحد في الجنة رجل عرف الحق فقضى به فهو في الجنة ورجل عرف الحق فلم يقض به وجار في الحكم فهو في النار ورجل لم يعرف الحق فقضي للناس على جهل فهو في النار

Hadis di atas menjelaskan pembagian hakim, sehingga apabila haim tidak men jalan kan amanahnya sesuai dengan sistem etika profesi dalam Islam maka termasuk salah satu golongan hakim yang celaka, karena mengimgkari tujuan dari etika profesi hakim yang ada, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan akan tugasnya diakhirat nanti. Hal ini diungkapkan oleh al-Ghazali, bahwa tujuan etika dalam Islam berpangkal dari pengabdian sepenuhnya pada Tuhan. Pemikiran etika al-Ghazali sangat menekankan pada keselamatan individu baik di dunia sekarang maupun di akhirat nanti. Adanya kewajiban bagi manusia pada hakekatnya dimaksudkan untuk keselamatan individu.[24] Prinsip-prinsip Peradilan dalam Nilai Etika Islam Setelah dijelaskan landasan dan hubungan etika agama dalam penegakkan hukum, selanjutnya akan dipaparkan suatu konsep dari suatu paradigma etika profesi yang dikontruksi dari nilai-nilai atau prinsip-prinsip etika profesi hakim dari lintasan sejarah secara normatif. Seperti dikatakan A. Hanafi, sistem etika Islam selalu tercermin dalam konsep tauhid. Oleh karena itu bagi seorang hakim dalam melaksanakan profesinya harus taat pada prinsip-prinsip peradilan yang telah yang telah digariskan oleh Alquran, sebagai pertimbangan dalam menjalani profesinya, karena ketaatan terhadap prinsip-prinsip akan memberikan jaminan terhadap terlaksananya tujuan hukum. Paradigma etika profesi dalam perspektif Alquran tentang profesi yang dilandasi aksioma-aksioma yang menjadi bahan analisis untuk menkaji kode etik profesi hakim. Aksioma nilai tersebut ialah:

 

Pertama, Keadilan

Keadilan atau keseimbangan (equiblirium) menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam yang berhubungan dengan keseluruhan hubungan antara alam semesta. Sifat keadilan atau keseimbangan bukan hanya karakteristik alami,melainkan merupakan karakteristik dinamis yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dalam kehidupannya.[25] Kata keadilan dalam Alquran menggunakan kata ‘adl dan qist. ‘adl mengandung pengertian yang identik dengan samiyyah berarti penyamarataan (equalizing), dan kesamaan (leveling). Penyamarataan dan kesamaan ini berlawanan dengan zulm dan jaur (kejahatan dan penindasan). Alquran memiliki banyak keterangan tentang dalil keadilan yang meliputi perintah penegakkan keadilan baik melalui perkataan, tindakan, sikap; baik hati ataupun pikiran, disamping perintah penegakkan keadilan dalam kode etik yang mempunyai unsur nilai, obyek dan tujuan dari keadilan sendiri. Keadilan yang ditunjukkan hukum Islam adalah keadilan yang mutlak dan sempurna bukan keadilan yang relatif dan parsial. Maka keadilan hukum Islam adalah mencari motif keadilan yang paling dalam, misalnya, perbuatan itu ditentukan oleh niat dan kita berbuat seolah-olah di hadapan Allah. Dalam persfektif Islam dijelaskan keadilan sebagai prinsip yang menunjukan kejujuran, keseimbangan, kesederhanaan dan keterusterangan yang merupakan nilai-nilai moral yang ditekankan dalam Alquran. [26]Karena hukum Islam sendiri mempunyai standar keadilan mutlak karena dilandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang fundamental, sehingga keadilan dalam hukum Islam merupakan perpaduan yang menyenangkan antara hukum dan moralitas. Hukum Islam tidak menghancurkan kebebasan individu tetapi mengontrolnya demi kepentingan masyarakat yang terdiri dari individu itu sendiri dan karenanya juga melindungi kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat dan bukan sebaliknya. Individu diperbolehkan me ngembangkan hak pribadinya dengan syarat tidak mengganggu kepentingan masyarakat, karena manusia hidup berada ditengah perjuangan dalam diri sendiri dan orang lain dalam menegakkan keadilan. Ini mengakhiri perselisihan dan memenuhi tuntutan keadilan karena itu, berlaku adil berarti hidup menurut prinsip-prinsip Islam.

 

Kedua,

 Kebenaran Kebenaran selain mengandung makna kebenaran lawan kesalahan, mengandung juga unsur kebajikan dan kejujuran. Nilai kebenaran adalah merupakan nilai yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam Alquran aksioma kebenaran yang mengandung kebajikan dan kejujuran dapat ditegaskan atas keharusan memenuhi perjanjian dalam melaksanakan profesi. Dalam kontek etika profesi hakim yang harus di lakukan adalah dalam hal sikap dan prilaku yang benar yang meliputi dari proses penerimaan perkara, pemeriksaan perkara serta menggali nilai-nilai yang ada atau hukum-hukum yang ada untuk menyelesaikan perkara yang masuk sampai kepada pemutusan perkara yang benar-benar sesuai hukum yang berlaku. Kebajikan adalah sikap ihsan, yang merupakan tindakan yang memberikan keuntungan bagi orang lain. Dalam pandangan slam sikap ini sangat dianjurkan, sedangkan kejujuran dipandang sebagai suatu nilai yang paling unggul dan harus miliki oleh seluruh masyarakat karena menjadi corak nilai manusia yang berakar.[27] Dalam Alquran sendiri bukan memperlihatkan tujuan dari kebenaran tetapi memperlihatkan proses. Alquran menekankan adanya kebenaran suatu profesi yang dilandasi oleh kebaikan dan kejujuran. Alquran menjelaskan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Pengejawantahan aksioma kebenaran dengan dua makna kebajikan dan kejujuran secara jelas telah di teladankan oleh Nabi Muhammad SAW yang juga merupakan seorang yang seiring memutuskan perkara dengan bijaksana. Dalam menjalankan profesinya nabi tidak pernah sekalipun melakukan kebohongan atau berpihak kepada salah satu yang berperkara, namun sebaliknya menganjurkan agar melakukan profesi dengan kebenaran dan kejujuran. Dalam Alquran:

يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

Dengan aksioma-aksioma kebenaran ini maka etika profesi hakim dalam Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan profesi hakim.

 

Ketiga, Kehendak Bebas

Manusia sebagai khalifah dimuka bumi sampai batas-batas tertentu mempunyai kehendak bebas atau kebebasan untuk mengarahkan kehidupannya kepada tuju an pencapaian kesucian diri. Manusia di anugerahi kehendak bebas atau kebebasan (free will) untuk membimbing kehidupannya sebagai khalifah[28]. Berdasarkan aksioma kehendak bebas ini etika profesi dalam Islam mempunyai kehendak bebas dalam menjalani profesinya baik dari perjanjian yang dibuatnya, apakah akan ditepati atau mengingkarinya. Seorang muslim yang percaya terhadap Tuhannya maka ia akan menepati janji atau sumpah dalam melaksanakan profesinya. Dalam Alquran disebutkan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ 

Ayat di atas menjelaskan bahwa kebebasan manusia dalam membuat janji itu harus dipenuhi baik yang dibuat sendiri ataupun dengan masyarakat. Dalam masalah etika profesi yaitu dengan adanya kode etik profesi atau sumpah jabatannya yang harus dilaksanakan. Dengan demikian manusia memiliki kebebasan karena kebebasan adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri yang disebut kebebasan eksistensial dari unsur rohani manusia (penguasaan manusia terhadap batinya). Dan kebebasan dari unsur-unsur yang diakibatkan dari orang lain adalah kebebasan sosial. Pada satu sisi manusia berada dalam keterpaksaan dan tidak mempunyai kebebasan kehendak yang merdeka bahkan kepastian yang menjalankan menurut apa yang digambarkan. Karena kebebasan adalah merupakan hakikat kemanusiaan, dan kebebasan adalah kebebasan yang ada. Sehingga Herbet Spencer mengatakan bahwa nilai tertinggi yang ia letakkan kepada teori keadilan bukanlah kesamaan tetapi kebebasan artinya setiap orang bebas asalkan tidak mengganggu orang lain.

 

Keempat, Pertanggungjawaban

Kebebasan apapun yang terjadi tanpa batasan, pasti menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Untuk memenuhi keadilan, kebenaran, dan kehendak bebas maka perlu adanya pertanggungjawaban dalam tindakannya. Secara logis aksioma terakhir ini sangat berkaitan erat dengan aksioma kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.

Tanggung jawab merupakan suatu prinsip dinamis yang berhubungan dengan perilaku manusia. Bahkan merupakan kekuatan dinamis individu untuk mempertahankan kualitas kesetimbangan dalam masyarakat[29]. Karena manusia yang hidup sebagai mahkluk sosial, tidak bisa bebas, dan semua tindakannya harus dipertanggungjawabkan. Dalam Alquran disebutkan:

أَيَحْسَبُ ٱلْإِنسَٰنُ أَن يُتْرَكَ سُدًى

Secara teologis prinsip pertanggungjawaban berhubungan dengan tiga paradigma qur›anik.56 Pertama, Allah memberikan karunia kepada manusia (baik melalui Rasul maupun lewat kekuatan akal) yang memungkinkannya mengenali nilai-nilai moral. Dalam jiwa manusia telah ditanamkan pengertian tentang makna baik dan buruk.

Tidak seperti pada kajian-kajian tafsir tradisional yang pada umumnya cenderung membatasi pada sisi pertanggungjawaban yang bersifat ukhrawi dan individual, pada konteks kekinian perlu ditelaah lebih lanjut adalah sisi pertanggungjawaban yang bersifat kolektif duniawi. Alquran hanya menyampaikan pesan-pesan kepada umat manusia sebagai individu-individu mandiri, tetapi juga memberikan bimbingan tentang kehidupan kolektif. Dalam Islam ada pokokpokok ajaran tentang etika pergaulan antar manusia, dan dalam hubungan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Mengabaikan ajaran-ajaran moral tersebut akan berakibat tidak hanya penderitaan batin dan siksaan (akhirat) secara individual, tetapi secara kolektif (generasi) mereka juga akan menerima hukuman, sekarang di dunia ini juga.

 

BAB III

 

PENUTUP

 

3.1.Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kode etik profesi hakim mengandung nilai-nilai moral yang menjadi landasan kepribadian hakim secara professional yaitu: pertama, kebebasan artinya sebagai manusia mempunyai kebebasan baik kemandirian moral maupun keberanian moral yang dibatasi norma-norma yang berlaku. Kedua, keadilan, yaitu memperlakukan sama terhadap manusia dengan memberikan apa yang menjadi haknya. Ketiga, kejujuran yaitu dalam penegakan hukum harus dilandasi sifat kejujuran dalam hati nurani dan kebenaran akal (ratio) dari mulai pemeriksaan perkara, pencarian hukum sampai pada pemutusan perkara secara patut (equity) dengan melihat situasi, apa yang seharusnya diperbuat berdasarkan undangundang yang mengandung keadilan dan kebenaran di masyarakat. Etika profesi hakim dan hukum adalah merupakan satu kesatuan yang secara inheren terdapat nilai-nilai etika Islam yang landasannya merupakan pemahaman dari Alquran, sehingga pada dasarnya Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu pertama, kebenaran yaitu adanya konsep kebenaran menjadikan manusia percaya untuk berbuat baik karena taat akan hubungan makhluk dan khaliq. Kedua, keadilan yaitu adanya penyemarataan (equalizing) dan kesamaan (leveling) hak dalam bidang hukum yang dibangun dengan konsep keadilan mutlak dan sempurna secara transendental antara hukum dan moralitas. Ketiga, kehendak bebas yaitu manusia walaupun dibatasai oleh norma-norma yang ada tetapi mempunyai kehendak bebas/kebebasan (free will). Keempat, pertanggung jawaban yaitu sebagai tuntutan dari kehendak bebas yaitu adanya pertangungjawaban sebagai batasan dari apa yang diperbuat manusia dan harus dipertanggungjawabkan.


Daftar Pustaka

 

Muhammad, dkk, Visi Alquran tentang Etika dan Bisnis, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002)

Abd. A’lâ, Melampaui Dialog Agama, Qamaruddin SF (ed.), (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2002)

Toshihiko Izutsu, Etika Beragama dalam Islam, ( Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993 )

Muhammad, dkk, Visi Alquran tentang Etika dan Bisnis.

R. Lukman Fauroni, Etika Bisnis dalam Alquran,Tesis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Majid Fakhry, Etika Dalam Islam,h. xv.

Madjid Fakhry, Etika dalam Islam, h. xxi-xxiii

Amril M., Studi Pemikiran Filsafat Moral Raghîb alIsfahâni (w.+ 1108 M), Disertasi IAIN Sunan Kalijaga, Muhammad Muslehuddin, Yudian Wahyudi Amin, (pent.), Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Studi Perbandingan, cet. ke-3, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997).

Muhammad, dkk, Visi Alquran tentang Etika dan Bisnis, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002)

Muhammad Salam Madkûr, al-Qadhâ fî al-Islâm.

Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, (Bandung: Rosda Karya , 1997).

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 16 Ayat (1) dan lihat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama Pasal 56 ayat (1).

H. A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000).

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992).

Salihun A Nasir, Tinjauan Akhlak, cet. ke-1, (Surabaya: al-Ikhlas, 1991).

Ahmad Amin, Etika (Ilmu Akhlak), Farid Ma’ruf (pent.), cet. ke-8, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995.

M. Abdul Quasem, Etika al-Ghazali Etika Majemuk di dalam Islam, (Bandung: Pustaka, 1988).

Muhammad Salam Madkûr, al-Qadhâ fî al-Islâm, (Ttp.: Tnp., t.t.)

Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqi, Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putera, 1997).

Imam Mawardi, Hukum Tata Negara Dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam, (Jakarta: Gema Insani Press,Tahun 2000.

Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994.

M.Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1993.

 



[1]  Muhammad Salam Madkûr, al-Qadhâ fî al-Islâm, (Ttp.: Tnp., t.t.), h.11.

[2] Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqi, Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putera, 1997), h. 39.

[3]  Muhammad Salam Madkûr, al-Qadhâ fî al-Islâm, h. 11.

[4] Imam Mawardi, Hukum Tata Negara Dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam, (Jakarta: Gema Insani Press,Tahun 2000), h. 142-143.

[5] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994), h. 487.

[6] M.Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1993), h. 35-43.

[7] Muhammad Salam Madkûr, al-Qadhâ fî al-Islâm, h. 29.

[8] Muhammad Salam Madkûr, al-Qadhâ fî al-Islâm, h. 30-32

[9] Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, (Bandung: Rosda Karya , 1997), h. 104.

[10] Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 16 Ayat (1) dan lihat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama Pasal 56 ayat (1)

[11] Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 28 Ayat (1)

[12] H. A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), h. 37.

[13] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992), h. 37.

[14] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, h. 38.

[15] Salihun A Nasir, Tinjauan Akhlak, cet. ke-1, (Surabaya: al-Ikhlas, 1991), h.14.

[16] Ahmad Amin, Etika (Ilmu Akhlak), Farid Ma’ruf (pent.), cet. ke-8, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h. 3.

[17] M. Abdul Quasem, Etika al-Ghazali Etika Majemuk di dalam Islam, (Bandung: Pustaka, 1988), h. 10

[18] Majid Fakhry, Etika Dalam Islam,h. xv.

[19] Madjid Fakhry, Etika dalam Islam, h. xxi-xxiii

[20] Amril M., Studi Pemikiran Filsafat Moral Raghîb alIsfahâni (w.+ 1108 M), Disertasi IAIN Sunan Kalijaga, 2001, h. 25-27.

[21] Muhammad Muslehuddin, Yudian Wahyudi Amin, (pent.), Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Studi Perbandingan, cet. ke-3, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997). h. 70

[22] Ibid.

[23] Sidiktono, dkk, Ainur Rahim Faqih dan Amir Muallim (ed.), Ibadah dan Akhlak dalam Islam, h. 138.

[24] M. Amin Abdullah, Filsafat Etika Islam, Hamzah (pent.), (Bandung: Mizan, 2002), h. 202-205

[25] Muhammad, dkk, Visi Alquran tentang Etika dan Bisnis, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002), h.12.

[26] Abd. A’lâ, Melampaui Dialog Agama, Qamaruddin SF (ed.), (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2002), h. 159.

[27] Toshihiko Izutsu, Etika Beragama dalam Islam, ( Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993 ), h. 148.

[28] Muhammad, dkk, Visi Alquran tentang Etika dan Bisnis, h.15

[29] R. Lukman Fauroni, Etika Bisnis dalam Alquran,Tesis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2001, h. 125.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar