ANALISIS
TERHADAP ETIKA PROFESI POLISI
MAKALAH
Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Hakim yang diampu oleh : Dr. Nandang
Ihwanudin, S.Ag., M.E.Sy.
Oleh :
Rizal Maulana (10010118060)
Parhan Kamal Fadilah (10010117030)
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
BANDUNG
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin Segala puji bagi
Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya
kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat
serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi
Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Dengan hormat serta
pertolongan-Nya, puji syukur, pada akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah
kami dengan judul “ANALISIS TERHADAP ETIKA PROFESI POLISI” dengan lancar. Kami
pun menyadari dengan sepenuh hati bahwa tetap terdapat kekurangan pada makalah
kami ini.
Oleh sebab itu, kami sangat menantikan
kritik dan saran yang membangun dari setiap pembaca untuk materi evaluasi kami
mengenai penulisan makalah berikutnya.
Bandung, 11
November 2020
Kelompok 1
DAFTAR ISI
2.4. Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh kepolisian
Republik Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Polisi adalah
aparat penegak hukum. Tetapi dalam
kenyataan yang terjadi
ada sebagian anggota itu
bertindak sebaliknya dan tidak
sesuai dengan etika
profesi kepolisian. Atau dalam
arti kata ada sebagian polisi
melakukan pelanggaran
terhadap kode etik
profesi kepolisian.
Pelanggaran ataupun perbuatan
pidana anggota kepolisian yang
tidak sesuai dengan kode
etik kepolisian ini
tentunya berakibat hukum. Permasalahan kedua dapat diberikan jawaban bahwa
penyelesaian pelanggaran kode
etik profesi kepolisian yang
mengakibatkan terjadinya tindak
pidana. Ketentuan mengenai Kode
Etik Profesi Polri sebagaimana
diatur dalam Peraturan Kapolri No. 7 tahun
2006 dan Peraturan Kapolri No.8
Tahun 2006, merupakan kaidah moral
dengan harapan tumbuhnya komitmen yang
tinggi bagi seluruh
anggota Polri agar mentaati
dan melaksanakan (mengamalkan) Kode
Etik Profesi Polri dalam segala
kehidupan, yaitu dalam pelaksanaan tugas, dalam kehidupan
sehari-hari dan dalam
pengabdian kepada masyarakat,
bangsa dan negara.
1.2.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Polisi?
2.
Apa saja
etika profesi Polisi?
3.
Apa saja
Tugas dan Fungsi Polisi?
4.
Bagaimana
penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh kepolisian Republik Indonesia?
1.3.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui dan memahami pengertian Polisi
2.
Untuk
mengetahui dan memahami etika profesi Polisi
3.
Untuk
mengetahui dan memahami Tugas dan Fungsi Polisi
4.
Untuk
mengetahui dan memahami penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh
kepolisian Republik Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Polisi
Menurut Satjipto
Raharjo polisi merupakan
alat negara yang
bertugas memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat,
memberikan pengayoman, dan
memberikan perlindungan kepada
masyarakat. Selanjutnya
Satjipto Raharjo yang
mengutip pendapat Bitner
menyebutkan bahwa apabila
hukum bertujuan untuk
menciptakan ketertiban dalam
masyarakat, diantaranya melawan kejahatan. Akhirnya polisi yang akan
menentukan secara konkrit apa yang disebut sebagai penegakan ketertiban.[1]
Undang-Undang No.
2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam
Pasal 1 angka
(1) dijelaskan bahwa
Kepolisian adalah segala
hal-ihwal yang berkaitan
dengan fungsi dan
lembaga polisi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Istilah
kepolisian dalam Undang-undang ini
mengandung dua pengertian,
yakni fungsi polisi
dan lembaga polisi.
Dalam Pasal 2
Undang-undang No. 2
tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, fungsi kepolisian
sebagai salah satu
fungsi pemerintahan negara
di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum,
pelindung, pengayom dan
pelayan kepada masyarakat.
Sedangkan lembaga kepolisian
adalah organ pemerintah
yang ditetapkan sebagai
suatu lembaga dan
diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal
5 Undang-Undang No.
2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia menyebutkan bahwa:
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2) Kepolisian
Negara Republik Indonesia
adalah Kepolisian Nasional
yang merupakan satu
kesatuan dalam melaksanakan peran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Polisi memiliki
arti yang berbeda
antara sekarang dan
pada awal ditemukannya
istilah polisi itu
sendiri. Pertama kali
istilah Polisi ditemukan
pada abad sebelum
masehi di Yunani
yaitu “Politea” yang
berarti seluruh pemerintahan
negara kota. Lalu
pengertiannya berkembang menjadi
kota dan juga
dipakai untuk menyebut
semua usaha kota . Karena
pada masa itu
kota-kota merupakan negara-negara
yang berdiri sendiri
yang disebut juga
dengan polis, maka politeia atau
polis berarti semua usaha yang tidak saja menyangkut pemerintahan negara kota
saja, tetapi juga termasuk urusan-urusan keagamaan.
Pada abad
ke-14 dan 15
oleh karena perkembangan
zaman, urusan dan
kegiatan keagamaan menjadi semakin banyak, sehingga perlu
diselenggarakan secara khusus. Akhirnya
urusan agama dikeluarkan
dari usaha politeia,
maka istilah politeia
atau Polisi tinggal
meliputi usaha dan
urusan keduniawian. Dari istilah
politeia dan polis
itulah kemudian timbul
istilah lapolice(Perancis), politeia
(Belanda), police (Inggris),
polzei (Jerman) dan Polisi
(Indonesia).[2]
2.2.Etika Profesi Polisi
Dari
tinjauan yang telah
disebutkan, penelitian ini
mempunyai tujuan untuk mengetahui pengaruh kode etik profesi polisi terhadap profesionalitas kinerja polisi. Ada eberapa aspek
sebagai berikut:
a.
Keefektifan
serta keefisienan kode etik Polisi
mengungkapakan bahwa dengan adanya kode etik polisi sangatlah membantu ,
kode etik yang
sudah diketahui sebagai
dasar dan berfungsi
membimbing polisi dalam
melaksanakan tugas-tugas polisi yang sudah dibahas dalam kajian
sebelumnya semakin terbantu dengan adanya kode etik profesi kepolisian.
b.
Pengetahuan
tentang Etika Profesi Para polisi yang menjadi subjek penelitian ini
mengungkapakan bahwa mereka cukup mengetahui
etika profesi dari
profesinya tersebut. Hal
ini juga ditambahkan keterangan dengan
menyatakan bahwa kode
etik adalah merupakan
kristalisasi dari tribarta dan
catur prasetya yang
dilandasi dan dijiwai
oleh Pancasila, serta mencerminkan jati diri setiap
anggota polri dalam
wujud berkomitmen moral
yang meliputi etika kenegaraan,
etika kelembagaan, etika
kemasyrakatan dan etika kepribadian.
c.
Posisi
etika profesi di dalam kepolisian
Megenai pandangan seberapa penting posisi etika profesi dalam
kepolisian, yang nanti hubungannya
akan mempengaruhi profesionalitas kinerja
polisi itu sendiri,
dari penelitian ini menyatakan bahwa, etika profesi sangatlah penting,
hal ini tekait dengan pasal 13 UUD no 2 tahun 2002 tentang menjunjung tinggi
hak asasi manusia (HAM). Didalam
etika profesi polisi
yang telah mengatur
segala aspek dalam
menjalankan tugas kepolisian telah
mampu memberikan batasan-batasan dan
aturan yang membimbing para
pelaku etika dengan
menjunjung tinggi setiap
hak manusia yang terlibat dalam profesi di kepolisian
tersebut.
d.
Manfaat
etika profesi Etika profesi polisi dalm didalam pelaksanaanya mempunya manfaat
mengingat etika ini merupakan kesatuan
landasan etik atau
filosofis yang berkaitan
dengan perilaku maupun ucapan
mengenai hal-hal yang
diwajibkan, dilarang, patut
atau tidak patut dilakukan oleh anggota polri berkatan dengan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab terhadap jabatan mereka masing-masing. Sehingga sangatlah jelas
bahwa semua yang sudah ada dalam
etika profesi mempunyai
manfaat yang sangat
besar dalam membantu para polisi
dalam emlaksanakan tugasnya.
e.
Kendala
dalam menjalankan etika profesi Dalam
pelaksaannya sampai saat
ini, melalui penelitian
ini mengungkap beberapa adanya endala dalam pelaksanaan
etika profesi polisi ini, dingkapkan oleh narasumber bahwa belum
semuanya anggota polri
memahami, sehingga belum
dapat merealisasikan secara maksimal
apa yang terkandung
didalam etika profes
tersebut. Diungkapkan juga
bahwa, masyarakat juga
kurang peduli terhadap
bagaimana etika yang harus
dijalankan oleh polisi,
agar mampu mengembang
tugas dengan baik, kebanyakan masih
terjebak dalam paradigma
yang meganggap bahwa
polisi cenderung mempunyai citra yang buruk saja.
f.
Pengaruh
etika profesi terhadap polisi Keberadaanya
didalam kepolisian, etika
profesi bukan sebagai
suatu hambatan, yang menjadikan polisi
kaku dalam melaksanakan
tugasnya, namun malah
mampu untuk membantu para
polisi untuk mengupayakan
diri semaksimal mungkin
sesuai dengan batas dan kewajiban
apa saja yang telah diatu didalamnya, semuanya mampu berjalan dengan baik, akan
menjadi sangat mungkin untuk polri memperbaiki paradigma atau citranya
di kalangan masyarakat,
yang kita ketahui
pada akhir-akhir ini
sangatlah terpuruk atau kurang baik.
g.
Kondisi
etika profesi masa kini dan masa mendatang Berbicara tentang
keberadaan etika profesi
polisi, maka sangat
dimungknkan sekali adanya revisi
mengingat perkembangan kondisi
masyarakat yang sanagt
dinamis di era sekarang. Dan
polisi merupakan salah satu profesi yang terlibat langsung di dalam
masyrakat tersebut, maka
sangatlah mungkin terjadinya
perubahan etika yang mendukung kedpannya untuk semakin
baik. Untuk sampai saat ini,
kandungan yang ada di
dalam etika profesi
belum sudah sangat
sesuai, sehingga belum
mebutuhkan adanya perubahan atau
revisi, tidak menutup
kemungkinan untuk kedepannya disesuaikan dengan perkembangan
jaman.[3]
2.3. Tugas dan Fungsi
Polisi
Tugas
pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak
hukum. Fungsi tersebut merupakan sebagian dari implementasi Pasal 1 ayat (5) UU
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan
bahwa: Keamanan dan ketertiban masyarakat
adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat
terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai oleh terjaminnya
tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung
kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran
hukum dan bentuk-bentuk gangguan
lainnya dapat meresahkan masyarakat.[4]
Polri sebagai
agen penegak hukum dan
pembina keamanan dan
ketertiban masyarakat.
Konsepsi tugas, fungsi
dan peran Polri yang
bersumber dari landasan yang masih
relevan namun masih
perlu diorintasikan dengan perkembangan masyarakat. Polri dengan keberadaannya membawa empat
peran strategis, yakni:
1.
Perlindungan
masyarakat;
2.
Penegakan
Hukum;
3.
Pencegahan
pelanggaran hukum;
4.
Pembinaan Keamanan
dan Ketertiban masyarakat.
Sebagaimana diatur`dalam ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
secara gamblang dirumuskan bahwa
tugas pokok Polri adalah
penegak hukum, pelindung, pengayom dan
pembimbing masayarakat terutama dalam
rangka kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Dalam ketentuan Undang-undang tersebut, ada
dua hal yang
mendasar tugas utama Polri
sebagaimana yang termuat dalam Tribrata
maupun Catur Prasetya Polri. Sebagaimana diatur dalam UU
No. 2 Tahun 2002, khususnya
pada Pasal 13. Dalam
ketentuan Pasal 13
ditegaskan bahwa Polri bertugas:
a.
memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat;
b.
menegakkan
hukum; dan c.memberikan
perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat. Oleh Satjipto Rahardjo sebagai penegakan hukum (Law Enforceman Officer) dan
pemulihan ketertiban (Order
maintenance).
2.4.Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh
kepolisian Republik Indonesia
Menurut Pasal
16 Peraturan Kapolri
No. 7 Tahun 2006,
apabila terjadi pelanggaran kumulatif antara
pelanggaran disiplin dan pelanggaran Kode
Etik Profesi Polri,
maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Sidang Disiplin atau
Sidang Komisi Kode
Etik Polri berdasarkan pertimbangan
atasan Ankum dari terperiksa
dan pendapat serta
saran hukum dari Pengemban
Fungsi Pembinaan Hukum.
Penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dilakukan jika ada laporan atau
pengaduan yang diajukan
oleh masyarakat, anggota Polri
atau sumber lain
yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengajuan laporan atau pengaduan disampaikan kepada pengemban fungsi Propam
di setiap jenjang organisasi Polri. Berdasarkan laporan atau
pengaduan tersebut Propam kemudian melakukan pemeriksaan
pendahuluan. Apabila dari hasil pemeriksaan pendahuluan diperoleh dugaan kuat
telah terjadi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka Propam mengirimkan
berkas perkara kepada Pejabat yang berwenang
dan mengusulkan untuk dibentuk
Komisi Kode Etik Polri untuk selanjutnya dilakukan sidang guna memeriksa Anggota
Polri yang diduga melanggar Kode
Etik Profesi Profesi
Polri untuk dijatuhkan putusan
yang bersifat final.[5]
Peraturan
Disiplin dapat dimaknai sebagai
kaidah atau norma
yang mengatur dan menjadi
pedoman bagi setiap
anggota polri dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai
kepolisian Negara. Cita-cita
dasar ditetapkannya peraturan
disiplin anggota polri, agar
setiap anggota polri menjadi personil
yang memiliki kredibilitas dan komitmen
sebgai anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
menjalankan tugas dan
wewenang serta
kewajibannya, sehingga akan
terwujud personil polri memiliki karakter yang tertib, dedikasi moral
yang tinggi. Sebagaimanan dirumuskan dalam
Pasal 1 angka
3 peraturan pemerintah No.
2 Tahun 2003 tentang peraturan peraturan disiplin
anggota polri, bahwa peraturan
disiplin adalah serangkaian norma
untuk membina, menegakan disiplin dan memelihara tata
tertip kehidupan anggota anggota Disiplin
Polri adalah norma
yang memmuat tentang bagaimana
seharusnya anggota polri berbuat
dan bertindak, baik dalam
menjalankan tugas-tugas kepolisian maupun dalam
kehidupan dilingkungan
masyarakat, artinya ketentuan yang digunakan pedoman perilaku setiap anggota
polri.
Ruang lingkup
berlakunya peraturan disiplin
anggota polri ini tidak terbatas pada anggota polri
saja, namun demikian diperluas meliputi mereka yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan
tunduk yang berlaku
bagi anggota polri, bahkan
dikecualikan tidak berlaku bagi
anggota polri yang
sedang menjalani pidana penjara.
Perlu dipahami, bahwa didalam
organisasi kepolisian terdiri dari
personil anggota polri
dan pegawai negeri sipil
yang bertugas di
lingkuran organisasi
polri. Perluasan lingkungan berlakunya bagianagota
PNS yang bekerja di
lingkungan Polri, karna
eksistensinya dapat
mempengaruhi kinerja Organisasi polri. Peraturan disiplin
polri mengandung suatu cita-cita
dan keinginan yang
tinggi dan luhur,yakni bagaimana
menjaga dan mempertahankan pencitraan
profesi Polri yang mengandung
nilai mulai (oficiumnobile). Bagaimana
setiap angota Polri menjaga
harkat dan bartabatnya sebagai
insane yang terpilih untuk menerima kepercayaan
masyarakat dalam menjaga keamanan
dan ketertiban dalam interaksi sosialnya,menerima kepercayaan menegakan hukum
apabila terjadi konflik hukum dalam
masyarakat,sehinga pada
tataran akhir Polri
mampu memberikan[6]
perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang member kepercayaan.
Kaidah-kaidah yang
termuat dalam peraturan
disiplin Polri cukup luas jangkauannya,menckup perilaku angota Polri baik
yang terkait dengan
kedinasan maupun dalam kehidupannya di masyaraka,sehingga kaidah
atau norma di maksud menjadi pedoman berperilaku,sehingga
dapat di katakana:jikaangota Polri mematuhi
dan menaati kaidah atau norma yang ada dalam peraturan disiplin
serta tidak melakukan perbuatan yang
bertantangan dengan norma tersebut,makaangota Polri
memiliki sebagai salah satu unsure
masyarakat memberikan tugas dan
kewenangan pada polri
untuk menjaga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan
menegakan hukum. Tanpa atas dasar disiplin, maka hanya
kemungkinan kecil masyarakat memberikan kepercayaan kepada
polri, karena rasa disiplin telah
mengandung suatu muatan moral
yang melekat pada
setiap individu anggota polri.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa
sebagai anggota polri yang
sudah tidak memiliki
rasa disiplin, maka anggota
itu renda moralnya
atau kurang bermoral. Disiplin dalam berperilaku merupakan cermin
moral setiap anggota polri yang
terbangun dari setiap
individu dan kemudian menkristal
kedalam suatu menjadi dasar
utama anggota polri
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, oleh karena itu
masyarakat yang memberikan kepercayaan kepada
institusi polri untuk menjalankan tugas
dan wewenang tetapi mempercayainya, maka
hanya ada satu dalam
arti disiplin dalam
segala perilaku atau perbuatan.
Disiplin juga telah mengandung unsure dan nilai kejujuran, karena disiplin
menghendaki tidak adanya perbuatan yang bertentangan dengan
hukum maupun moral,
sehingga menjadi kedisiplinan
berarti juga menjaga kejujuran.
Di dalam
peraturan disiplin anggota polri sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah
No. 2 Tahun 2003, memuat substansi pokok yang menegaskan yang menegaskan suatu
kewajiban (keharusan) yang juga dapat
disebut sebagai perintah
( gebod), yakni sesuatu yang harus dijalankan oleh setiap
anggota polri, dan
membuat larangan-larangan (verbod),
yakni sesuatu yang tidak
boleh dilakukan. Apabila angota polri tidak menjalankan suatu
kewajiban hukum yang di haruskan
dan melakukan suatu perbuatanyang
dilarang, maka masuk kategori
melakukan pelangaran
disiplin.Bagi angota polri
yang melakukan pelangaran disiplin
dimaksud, dan dengan sanksi hukuman ,yakni hukuman disiplin. Setiap anggota Polri adanya peraturan disiplin,sehingga dalam
melakukan tindakan apapun tidak dapat semaunya dan seenaknya sendiri, namun ada
norma-norma yang membatasi gerak dan langkanya, baik norma hukum umum,hukum
disiplin maupun kode etik. Beberapa
larangan yang harus
tidak dilakukan oleh setiap anggota Polri menurut Peraturan
Disiplin Anggota Polri dirumuskan, sebagai berikut:
a.
Membocorkan
rahasia operasi kepolisian.
b.
Meninggalkan wilayah
tugas tanpa ijin pimpinan.
c.
Menghindarkantanggungjawab
dinas.
d.
Menggunakan fasilitas
Negara untuk kepentingan
pribadi.
e.
Menguasai barang
milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya.
f.
Mengontrakan/ menyewakan rumah dinas.
g.
Menguasai rumah
dinas lebih 1
(satu) unit.
h.
Mengalihkan rumah
dinas kepada yang tidak berhak;[7]
i.
Menggunakan barang
bukti untuk kepentingan pribadi;
j.
Berpihak dalam
perkara pidana yang sedang ditangani;
k.
Memanipulasi
perkara;
l.
Membuat opini
negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;
m.
Mengurusi, mensponsori, dan/
atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon
anggota Kepolisian Negara
republik indonesia;
n.
Mempengaruhi
proses penyidikan untuk
kepentingan pribadi sehingga mengubah arah
kebenaran materi perkara.
o.
Melakukan upaya
paksa penyidikan yang bukan
kewenangannya;
p.
Melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah
satu pihak yang dilayaninya sehingga
mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
q.
Menyalahgunakan
wewenang;
r.
Menghambat kelancaran
pelaksanaan tugas kedinasan;
s.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
t.
Menyalahgunakan barang,
uang, atau surat berharga milik
dinas;
u.
Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan
barang, dokumen, atau
surat berharga milik dinas secara
tidak sah;
v.
Memasuki
tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia,
kecuali karena tugasnya;
w.
Melakukan pungutan
tidak sah dalam bentuk apapun
untuk kepentingan pribadi,
golongan, atau pihak lain;
x.
Memakai perhiasan
secara berlebihan pada saat
berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cukup luas
cakupan norma larangan dalam Peraturan
Disiplin Anggota Polri, namun
sangat terkait hubungan
internal, artinya melarang Anggota
Polri terkait dengan institusi,
meskipun ada beberapa norma yang
melarang perbuatan dengan masyarakat, seperti
Melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan, menghalangi,
atau mempersulit salah
satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan
kerugian bagi pihak
yang dilayani; dan melakukan pungutan
tidak sah dalam bentuk apapun
untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak
lain. Namun demikian norma
atau kaidah dimaksud
sudah cukup memberikan rambu-rambu
tindakan setiap anggota Polri,
walaupun di sisi
lain masi perlu penekanan
terkait dengan sikap arogansi kewenangan yang kurang
berorientasi pada kewenangan
tersebut diberikan.[8]
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Undang-Undang No.
2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam
Pasal 1 angka
(1) dijelaskan bahwa
Kepolisian adalah segala
hal-ihwal yang berkaitan
dengan fungsi dan
lembaga polisi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Istilah
kepolisian dalam Undang-undang ini
mengandung dua pengertian,
yakni fungsi polisi
dan lembaga polisi.
Dalam Pasal 2
Undang-undang No. 2
tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, fungsi kepolisian
sebagai salah satu
fungsi pemerintahan negara
di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum,
pelindung, pengayom dan
pelayan kepada masyarakat.
Sedangkan lembaga kepolisian
adalah organ pemerintah
yang ditetapkan sebagai
suatu lembaga dan
diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Fungsi tersebut merupakan sebagian dari implementasi Pasal
1 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Manalu, P.
K. (2014). FUNGSI KODE ETIK PROFESI POLISI DALAM RANGKA MENINGKATKAN
PROFESIONALITAS KINERJANYA .
Rahardjo, S. (2009). Penegakan
Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rajalahu, Y. (2013). PENYELESAIAN
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI. Lex Crimen , 157.
Tasaripa, K. (2013). TUGAS DAN FUNGSI
KEPOLISIAN DALAM PERANNYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2
TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion .
Utomo, W. H. (2005). Hukum
Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
[1] Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan
Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, hlm. 117.
[2] Warsito Hadi Utomo,2005, Hukum
Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, hal 9.
[3] Petrus Kanisus Noven Manalu, FUNGSI KODE ETIK PROFESI POLISI DALAM RANGKA
MENINGKATKAN PROFESIONALITAS KINERJANYA, Tahun 2014
[4] Kasman Tasaripa, TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PERANNYA
SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG
KEPOLISIAN, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Vol. 1, Tahun 2013.
[5] Yanius Rajalahu, PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI,
Lex Crimen, Vol. II, No. 2 Tahun 2013, hlm 157.
[6] Ibid.
[7]
Ibid., Hlm. 158.
[8]
Ibid., Hlm 159.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar