Senin, 09 Mei 2022

MAKALAH TENTANG ANALISIS TERHADAP ETIKA PROFESI POLISI

 

ANALISIS TERHADAP ETIKA PROFESI POLISI

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Hakim yang diampu oleh : Dr. Nandang Ihwanudin, S.Ag., M.E.Sy.

 

Oleh :

Rizal Maulana (10010118060)

Parhan Kamal Fadilah (10010117030)

 

 

 

PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

FAKULTAS SYARIAH

UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG

BANDUNG

2020

 

 


KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillahirabbil’alamin Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.

            Dengan hormat serta pertolongan-Nya, puji syukur, pada akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah kami dengan judul “ANALISIS TERHADAP ETIKA PROFESI POLISI” dengan lancar. Kami pun menyadari dengan sepenuh hati bahwa tetap terdapat kekurangan pada makalah kami ini.

Oleh sebab itu, kami sangat menantikan kritik dan saran yang membangun dari setiap pembaca untuk materi evaluasi kami mengenai penulisan makalah berikutnya.

 

Bandung, 11 November  2020

 

Kelompok 1

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

                                         

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

1.1.     Latar Belakang. 1

1.2.     Rumusan Masalah. 1

1.3.     Tujuan Masalah. 1

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

2.1.     Pengertian Polisi 3

2.2.     Etika Profesi Polisi 4

2.3.     Tugas dan Fungsi Polisi 7

2.4.     Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh kepolisian Republik Indonesia  8

BAB III. 14

PENUTUP. 14

3.1. Kesimpulan. 14

DAFTAR PUSTAKA.. 15

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.            Latar Belakang

Polisi   adalah   aparat   penegak   hukum. Tetapi  dalam  kenyataan  yang  terjadi  ada sebagian  anggota  itu  bertindak  sebaliknya dan    tidak    sesuai    dengan    etika    profesi kepolisian.    Atau    dalam    arti    kata    ada sebagian    polisi    melakukan    pelanggaran terhadap    kode    etik    profesi    kepolisian. Pelanggaran    ataupun    perbuatan    pidana anggota     kepolisian     yang     tidak     sesuai dengan  kode  etik  kepolisian  ini  tentunya berakibat    hukum.    Permasalahan    kedua dapat diberikan jawaban bahwa penyelesaian  pelanggaran  kode  etik  profesi kepolisian  yang  mengakibatkan  terjadinya tindak pidana. Ketentuan  mengenai  Kode  Etik  Profesi Polri  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan Kapolri  No.  7  tahun  2006  dan  Peraturan Kapolri    No.8    Tahun    2006,    merupakan kaidah  moral  dengan  harapan  tumbuhnya komitmen  yang  tinggi  bagi  seluruh  anggota Polri    agar    mentaati    dan    melaksanakan (mengamalkan)    Kode    Etik    Profesi    Polri dalam    segala    kehidupan,    yaitu    dalam pelaksanaan tugas, dalam kehidupan sehari-hari  dan  dalam  pengabdian  kepada masyarakat, bangsa dan negara.

1.2.            Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Polisi?

2.      Apa saja etika profesi Polisi?

3.      Apa saja Tugas dan Fungsi Polisi?

4.      Bagaimana penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh kepolisian Republik Indonesia?

1.3.            Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian Polisi

2.      Untuk mengetahui dan memahami etika profesi Polisi

3.      Untuk mengetahui dan memahami Tugas dan Fungsi Polisi

4.      Untuk mengetahui dan memahami penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh kepolisian Republik Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

 PEMBAHASAN

 

2.1. Pengertian Polisi

Menurut  Satjipto  Raharjo  polisi  merupakan  alat  negara  yang  bertugas  memelihara  keamanan  dan  ketertiban  masyarakat,  memberikan  pengayoman,  dan   memberikan   perlindungan   kepada   masyarakat. Selanjutnya   Satjipto   Raharjo  yang  mengutip  pendapat  Bitner  menyebutkan  bahwa  apabila  hukum  bertujuan   untuk   menciptakan   ketertiban   dalam   masyarakat,   diantaranya   melawan kejahatan. Akhirnya polisi yang akan menentukan secara konkrit apa yang disebut sebagai penegakan ketertiban.[1]

Undang-Undang   No.   2   Tahun   2002   Tentang   Kepolisian   Negara   Republik  Indonesia  dalam  Pasal  1  angka  (1)  dijelaskan  bahwa  Kepolisian  adalah  segala  hal-ihwal  yang  berkaitan  dengan  fungsi  dan  lembaga  polisi  sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan.   Istilah   kepolisian   dalam   Undang-undang  ini  mengandung  dua  pengertian,  yakni  fungsi  polisi  dan  lembaga  polisi.  Dalam  Pasal  2  Undang-undang  No.  2  tahun  2002  tentang  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  fungsi  kepolisian  sebagai  salah  satu  fungsi  pemerintahan  negara  di  bidang  pemeliharaan  keamanan  dan  ketertiban  masyarakat,  penegakan  hukum,  pelindung,  pengayom  dan  pelayan  kepada  masyarakat.  Sedangkan  lembaga  kepolisian  adalah  organ  pemerintah  yang  ditetapkan  sebagai  suatu  lembaga  dan  diberikan  kewenangan  menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya   Pasal   5   Undang-Undang   No.   2   Tahun   2002   tentang   Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa:

1)  Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan  dalam  memelihara  keamanan  dan  ketertiban  masyarakat,  menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan  pelayanan  kepada  masyarakat  dalam  rangka  terpeliharanya  keamanan dalam negeri.

2)  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  adalah  Kepolisian  Nasional  yang    merupakan    satu    kesatuan    dalam    melaksanakan    peran    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Polisi  memiliki  arti  yang  berbeda  antara  sekarang  dan  pada  awal  ditemukannya  istilah  polisi  itu  sendiri.  Pertama  kali  istilah  Polisi  ditemukan  pada  abad  sebelum  masehi  di  Yunani  yaitu  “Politea”  yang  berarti  seluruh  pemerintahan  negara  kota.  Lalu  pengertiannya  berkembang  menjadi  kota  dan  juga  dipakai  untuk  menyebut  semua  usaha  kota  .  Karena  pada  masa  itu  kota-kota  merupakan  negara-negara  yang  berdiri  sendiri  yang  disebut  juga  dengan  polis, maka politeia atau polis berarti semua usaha yang tidak saja menyangkut pemerintahan negara kota saja, tetapi juga termasuk urusan-urusan keagamaan.

Pada  abad  ke-14  dan  15  oleh  karena  perkembangan  zaman,  urusan  dan  kegiatan keagamaan menjadi semakin banyak, sehingga perlu diselenggarakan secara  khusus.  Akhirnya  urusan  agama  dikeluarkan  dari  usaha  politeia,  maka  istilah  politeia  atau  Polisi  tinggal  meliputi  usaha  dan  urusan  keduniawian. Dari  istilah  politeia  dan  polis  itulah  kemudian  timbul  istilah  lapolice(Perancis),  politeia  (Belanda),  police  (Inggris),  polzei (Jerman)  dan  Polisi  (Indonesia).[2]

2.2.Etika Profesi Polisi

Dari   tinjauan   yang   telah   disebutkan,   penelitian   ini   mempunyai   tujuan   untuk mengetahui pengaruh kode etik  profesi polisi  terhadap profesionalitas kinerja polisi. Ada eberapa  aspek  sebagai berikut:

a.       Keefektifan serta keefisienan kode etik  Polisi mengungkapakan bahwa dengan adanya kode etik polisi sangatlah membantu , kode  etik  yang  sudah  diketahui  sebagai  dasar  dan  berfungsi  membimbing  polisi  dalam  melaksanakan tugas-tugas polisi yang sudah dibahas dalam kajian sebelumnya semakin terbantu dengan adanya kode etik profesi kepolisian.

b.      Pengetahuan tentang Etika Profesi Para polisi yang menjadi subjek penelitian ini mengungkapakan bahwa mereka cukup mengetahui   etika   profesi   dari   profesinya   tersebut.   Hal   ini   juga   ditambahkan keterangan  dengan  menyatakan  bahwa  kode  etik  adalah  merupakan  kristalisasi  dari tribarta   dan   catur   prasetya   yang   dilandasi   dan   dijiwai   oleh   Pancasila,   serta mencerminkan  jati  diri  setiap  anggota  polri  dalam  wujud  berkomitmen  moral  yang meliputi   etika   kenegaraan,   etika   kelembagaan,   etika   kemasyrakatan   dan   etika kepribadian.

c.       Posisi etika profesi di dalam kepolisian  Megenai pandangan seberapa penting posisi etika profesi dalam kepolisian, yang nanti hubungannya  akan  mempengaruhi  profesionalitas  kinerja  polisi  itu  sendiri,  dari penelitian ini menyatakan bahwa, etika profesi sangatlah penting, hal ini tekait dengan pasal 13 UUD no 2 tahun 2002 tentang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Didalam  etika  profesi  polisi  yang  telah  mengatur  segala  aspek  dalam    menjalankan tugas  kepolisian    telah    mampu    memberikan  batasan-batasan  dan  aturan  yang membimbing  para  pelaku  etika  dengan  menjunjung  tinggi  setiap  hak  manusia  yang terlibat dalam profesi di kepolisian tersebut.

d.      Manfaat etika profesi Etika profesi polisi dalm didalam pelaksanaanya mempunya manfaat mengingat etika ini  merupakan  kesatuan  landasan  etik  atau  filosofis  yang  berkaitan  dengan  perilaku maupun  ucapan  mengenai  hal-hal  yang  diwajibkan,  dilarang,  patut  atau  tidak  patut dilakukan oleh anggota  polri berkatan dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab terhadap jabatan mereka masing-masing. Sehingga sangatlah jelas bahwa semua yang sudah  ada    dalam  etika  profesi  mempunyai   manfaat   yang  sangat  besar  dalam membantu para polisi dalam emlaksanakan tugasnya.

e.       Kendala dalam menjalankan etika profesi Dalam  pelaksaannya  sampai  saat  ini,  melalui  penelitian  ini  mengungkap  beberapa adanya endala dalam pelaksanaan etika profesi polisi ini, dingkapkan oleh narasumber bahwa    belum    semuanya    anggota    polri    memahami,    sehingga    belum    dapat merealisasikan  secara  maksimal  apa  yang  terkandung  didalam  etika  profes  tersebut.  Diungkapkan  juga  bahwa,  masyarakat  juga  kurang  peduli  terhadap  bagaimana  etika yang  harus  dijalankan  oleh  polisi,  agar  mampu  mengembang  tugas  dengan  baik, kebanyakan   masih   terjebak   dalam   paradigma   yang   meganggap   bahwa   polisi cenderung mempunyai citra yang buruk saja.

f.        Pengaruh etika profesi terhadap polisi Keberadaanya  didalam  kepolisian,  etika  profesi  bukan  sebagai  suatu  hambatan,  yang menjadikan  polisi  kaku  dalam  melaksanakan  tugasnya,  namun  malah  mampu  untuk membantu  para  polisi  untuk  mengupayakan  diri  semaksimal  mungkin  sesuai  dengan batas dan kewajiban apa saja yang telah diatu didalamnya, semuanya mampu berjalan dengan baik, akan menjadi sangat mungkin untuk polri memperbaiki paradigma  atau citranya  di  kalangan  masyarakat,  yang  kita  ketahui  pada  akhir-akhir  ini  sangatlah terpuruk atau kurang baik.

g.      Kondisi etika profesi masa kini dan masa mendatang Berbicara  tentang  keberadaan  etika  profesi  polisi,  maka  sangat  dimungknkan  sekali adanya  revisi  mengingat  perkembangan  kondisi  masyarakat  yang  sanagt  dinamis  di era sekarang. Dan polisi merupakan salah satu profesi yang terlibat langsung di dalam masyrakat   tersebut,   maka   sangatlah   mungkin   terjadinya   perubahan   etika   yang mendukung kedpannya untuk semakin baik.  Untuk sampai saat ini, kandungan  yang ada  di  dalam  etika  profesi  belum  sudah  sangat  sesuai,  sehingga  belum  mebutuhkan adanya  perubahan  atau  revisi,    tidak  menutup  kemungkinan  untuk  kedepannya disesuaikan dengan perkembangan jaman.[3]

2.3. Tugas dan Fungsi Polisi

Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Fungsi tersebut merupakan sebagian dari implementasi Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan bahwa: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk   pelanggaran   hukum   dan   bentuk-bentuk  gangguan  lainnya  dapat  meresahkan masyarakat.[4]

Polri  sebagai  agen  penegak  hukum dan   pembina   keamanan   dan   ketertiban masyarakat.   Konsepsi   tugas,   fungsi   dan peran  Polri  yang  bersumber  dari  landasan yang   masih   relevan   namun   masih   perlu diorintasikan dengan perkembangan masyarakat.  Polri dengan keberadaannya membawa empat peran strategis, yakni:

1.      Perlindungan masyarakat;

2.      Penegakan Hukum;

3.      Pencegahan pelanggaran hukum;

4.      Pembinaan   Keamanan   dan   Ketertiban masyarakat. Sebagaimana  diatur`dalam  ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri secara gamblang  dirumuskan  bahwa  tugas  pokok Polri  adalah  penegak  hukum,  pelindung, pengayom   dan   pembimbing   masayarakat terutama   dalam   rangka   kepatuhan   dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Dalam     ketentuan     Undang-undang tersebut,  ada  dua  hal  yang  mendasar  tugas utama   Polri   sebagaimana   yang   termuat dalam   Tribrata   maupun   Catur   Prasetya Polri. Sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun   2002,   khususnya   pada   Pasal   13. Dalam    ketentuan    Pasal    13    ditegaskan bahwa Polri bertugas:

a.       memelihara   keamanan   dan   ketertiban masyarakat;

b.      menegakkan hukum; dan c.memberikan  perlindungan,  pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh Satjipto Rahardjo sebagai penegakan     hukum (Law Enforceman Officer)  dan  pemulihan  ketertiban (Order maintenance).

2.4.Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh kepolisian Republik Indonesia

Menurut  Pasal  16  Peraturan  Kapolri  No. 7  Tahun  2006,  apabila  terjadi  pelanggaran kumulatif  antara  pelanggaran  disiplin  dan pelanggaran  Kode  Etik  Profesi  Polri,  maka penyelesaiannya  dilakukan  melalui  Sidang Disiplin  atau  Sidang  Komisi  Kode  Etik  Polri berdasarkan  pertimbangan  atasan  Ankum dari  terperiksa  dan  pendapat  serta  saran hukum  dari  Pengemban  Fungsi  Pembinaan Hukum. Penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dilakukan jika ada laporan atau pengaduan  yang  diajukan  oleh  masyarakat, anggota  Polri  atau  sumber  lain  yang  dapat dipertanggungjawabkan. Pengajuan laporan     atau     pengaduan     disampaikan kepada pengemban fungsi Propam di setiap jenjang organisasi Polri. Berdasarkan laporan  atau  pengaduan  tersebut  Propam kemudian melakukan pemeriksaan pendahuluan. Apabila dari hasil pemeriksaan pendahuluan diperoleh dugaan kuat telah terjadi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka Propam mengirimkan berkas perkara kepada Pejabat  yang  berwenang  dan  mengusulkan untuk dibentuk Komisi Kode Etik Polri untuk selanjutnya dilakukan sidang guna memeriksa    Anggota    Polri    yang    diduga melanggar  Kode  Etik  Profesi  Profesi  Polri untuk   dijatuhkan   putusan   yang   bersifat final.[5]

Peraturan Disiplin dapat dimaknai sebagai  kaidah  atau  norma  yang  mengatur dan  menjadi  pedoman  bagi  setiap  anggota polri dalam menjalankan tugas dan wewenang  sebagai  kepolisian  Negara.  Cita-cita  dasar  ditetapkannya  peraturan  disiplin anggota   polri,   agar   setiap   anggota   polri menjadi  personil  yang  memiliki  kredibilitas dan  komitmen  sebgai  anggota  kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan   tugas   dan   wewenang   serta kewajibannya,    sehingga    akan    terwujud personil polri memiliki karakter yang tertib, dedikasi  moral  yang  tinggi.  Sebagaimanan dirumuskan     dalam     Pasal     1    angka    3 peraturan  pemerintah  No.  2  Tahun  2003 tentang peraturan peraturan disiplin anggota   polri, bahwa   peraturan   disiplin adalah    serangkaian    norma    untuk membina, menegakan disiplin dan memelihara  tata  tertip  kehidupan  anggota anggota  Disiplin  Polri  adalah  norma  yang memmuat  tentang  bagaimana  seharusnya anggota  polri  berbuat  dan  bertindak,  baik dalam  menjalankan  tugas-tugas  kepolisian maupun    dalam    kehidupan    dilingkungan masyarakat, artinya ketentuan yang digunakan pedoman perilaku setiap anggota polri.

Ruang    lingkup    berlakunya    peraturan disiplin anggota polri ini tidak terbatas pada anggota     polri     saja,     namun     demikian diperluas meliputi mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan     tunduk     yang     berlaku     bagi anggota   polri,   bahkan   dikecualikan   tidak berlaku   bagi   anggota   polri   yang   sedang menjalani  pidana  penjara.  Perlu  dipahami, bahwa  didalam  organisasi  kepolisian  terdiri dari   personil   anggota   polri   dan   pegawai negeri   sipil   yang   bertugas   di   lingkuran organisasi     polri.     Perluasan     lingkungan berlakunya  bagianagota  PNS  yang  bekerja di   lingkungan   Polri,   karna   eksistensinya dapat   mempengaruhi   kinerja   Organisasi polri. Peraturan    disiplin    polri    mengandung suatu  cita-cita  dan  keinginan  yang  tinggi dan   luhur,yakni   bagaimana   menjaga   dan mempertahankan  pencitraan  profesi  Polri yang mengandung nilai mulai (oficiumnobile). Bagaimana    setiap    angota Polri    menjaga    harkat    dan bartabatnya sebagai insane yang terpilih untuk menerima kepercayaan  masyarakat  dalam menjaga  keamanan  dan  ketertiban  dalam interaksi  sosialnya,menerima  kepercayaan menegakan  hukum  apabila  terjadi  konflik hukum    dalam    masyarakat,sehinga    pada tataran   akhir   Polri   mampu   memberikan[6] perlindungan    dan    pengayoman    kepada masyarakat yang member kepercayaan.

Kaidah-kaidah     yang     termuat     dalam peraturan disiplin Polri cukup luas jangkauannya,menckup     perilaku     angota Polri  baik  yang  terkait  dengan  kedinasan maupun dalam kehidupannya di masyaraka,sehingga  kaidah  atau  norma  di maksud menjadi pedoman berperilaku,sehingga dapat di katakana:jikaangota   Polri   mematuhi   dan menaati kaidah atau norma yang ada dalam peraturan   disiplin   serta   tidak   melakukan perbuatan     yang     bertantangan     dengan norma  tersebut,makaangota  Polri  memiliki sebagai salah  satu  unsure  masyarakat  memberikan tugas  dan  kewenangan  pada  polri  untuk menjaga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat  dan  menegakan  hukum.  Tanpa atas dasar disiplin, maka hanya kemungkinan kecil masyarakat memberikan kepercayaan    kepada    polri,    karena    rasa disiplin  telah  mengandung  suatu  muatan moral  yang  melekat  pada  setiap  individu anggota    polri.    Dengan    demikian    dapat dikatakan,   bahwa   sebagai   anggota   polri yang   sudah   tidak   memiliki   rasa   disiplin, maka   anggota   itu   renda   moralnya   atau kurang bermoral. Disiplin dalam berperilaku merupakan   cermin   moral   setiap   anggota polri  yang  terbangun  dari  setiap  individu dan   kemudian   menkristal   kedalam   suatu menjadi  dasar  utama  anggota  polri  dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, oleh karena  itu  masyarakat  yang  memberikan kepercayaan   kepada   institusi   polri   untuk menjalankan  tugas  dan  wewenang  tetapi mempercayainya,   maka   hanya   ada   satu dalam  arti  disiplin  dalam  segala  perilaku atau perbuatan. Disiplin juga telah mengandung unsure dan nilai kejujuran, karena  disiplin  menghendaki  tidak  adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum  maupun  moral,  sehingga  menjadi kedisiplinan berarti juga menjaga kejujuran.

Di dalam peraturan disiplin anggota polri sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No. 2 Tahun 2003, memuat substansi   pokok   yang menegaskan yang menegaskan  suatu  kewajiban (keharusan) yang  juga  dapat  disebut  sebagai  perintah  ( gebod), yakni sesuatu yang harus dijalankan oleh  setiap  anggota  polri,  dan  membuat larangan-larangan (verbod),  yakni  sesuatu yang  tidak  boleh  dilakukan. Apabila  angota polri tidak menjalankan suatu kewajiban hukum yang di haruskan  dan  melakukan suatu perbuatanyang dilarang, maka masuk kategori    melakukan    pelangaran disiplin.Bagi  angota  polri  yang  melakukan pelangaran disiplin dimaksud, dan dengan   sanksi   hukuman ,yakni   hukuman disiplin. Setiap anggota Polri  adanya peraturan disiplin,sehingga dalam melakukan tindakan apapun tidak dapat semaunya dan seenaknya sendiri, namun ada norma-norma yang membatasi gerak dan langkanya, baik norma hukum umum,hukum disiplin maupun kode etik. Beberapa   larangan   yang   harus   tidak dilakukan oleh setiap anggota Polri menurut  Peraturan  Disiplin  Anggota  Polri dirumuskan, sebagai berikut:

a.       Membocorkan rahasia operasi kepolisian.

b.      Meninggalkan  wilayah  tugas  tanpa  ijin pimpinan.

c.       Menghindarkantanggungjawab dinas.

d.      Menggunakan  fasilitas   Negara   untuk kepentingan pribadi.

e.       Menguasai   barang   milik   dinas   yang bukan diperuntukkan baginya.

f.        Mengontrakan/    menyewakan    rumah dinas.

g.      Menguasai  rumah  dinas  lebih  1  (satu) unit.

h.      Mengalihkan  rumah  dinas  kepada  yang tidak berhak;[7]

i.        Menggunakan     barang     bukti     untuk kepentingan pribadi;

j.        Berpihak   dalam   perkara   pidana   yang sedang ditangani;

k.      Memanipulasi perkara;

l.        Membuat  opini  negatif  tentang  rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;

m.    Mengurusi,    mensponsori,    dan/    atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan   calon   anggota   Kepolisian Negara republik indonesia;

n.      Mempengaruhi proses penyidikan untuk    kepentingan    pribadi    sehingga mengubah     arah     kebenaran     materi perkara.

o.      Melakukan    upaya    paksa    penyidikan yang bukan kewenangannya;

p.      Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit    salah    satu    pihak    yang dilayaninya    sehingga    mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;

q.      Menyalahgunakan wewenang;

r.        Menghambat   kelancaran   pelaksanaan tugas kedinasan;

s.       Bertindak  sewenang-wenang  terhadap bawahan;

t.        Menyalahgunakan   barang,   uang,   atau surat berharga milik dinas;

u.      Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang,  dokumen,  atau  surat  berharga milik dinas secara tidak sah;

v.      Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat   Kepolisian   Negara   Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya;

w.    Melakukan  pungutan  tidak  sah  dalam bentuk    apapun    untuk    kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

x.      Memakai  perhiasan  secara  berlebihan pada  saat  berpakaian  dinas  Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cukup   luas   cakupan   norma   larangan dalam   Peraturan   Disiplin   Anggota   Polri, namun  sangat  terkait  hubungan  internal, artinya    melarang    Anggota    Polri    terkait dengan  institusi,  meskipun  ada  beberapa norma  yang  melarang  perbuatan  dengan masyarakat,   seperti   Melakukan   tindakan yang  dapat  mengakibatkan,  menghalangi, atau   mempersulit   salah   satu   pihak   yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian   bagi   pihak   yang   dilayani;   dan melakukan    pungutan    tidak    sah    dalam bentuk  apapun  untuk  kepentingan  pribadi, golongan, atau  pihak  lain. Namun demikian norma  atau  kaidah  dimaksud  sudah  cukup memberikan  rambu-rambu  tindakan  setiap anggota  Polri,  walaupun  di  sisi  lain  masi perlu    penekanan    terkait    dengan    sikap arogansi kewenangan yang kurang berorientasi   pada   kewenangan   tersebut diberikan.[8]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Undang-Undang   No.   2   Tahun   2002   Tentang   Kepolisian   Negara   Republik  Indonesia  dalam  Pasal  1  angka  (1)  dijelaskan  bahwa  Kepolisian  adalah  segala  hal-ihwal  yang  berkaitan  dengan  fungsi  dan  lembaga  polisi  sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan.   Istilah   kepolisian   dalam   Undang-undang  ini  mengandung  dua  pengertian,  yakni  fungsi  polisi  dan  lembaga  polisi.  Dalam  Pasal  2  Undang-undang  No.  2  tahun  2002  tentang  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  fungsi  kepolisian  sebagai  salah  satu  fungsi  pemerintahan  negara  di  bidang  pemeliharaan  keamanan  dan  ketertiban  masyarakat,  penegakan  hukum,  pelindung,  pengayom  dan  pelayan  kepada  masyarakat.  Sedangkan  lembaga  kepolisian  adalah  organ  pemerintah  yang  ditetapkan  sebagai  suatu  lembaga  dan  diberikan  kewenangan  menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi tersebut merupakan sebagian dari implementasi Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Manalu, P. K. (2014). FUNGSI KODE ETIK PROFESI POLISI DALAM RANGKA MENINGKATKAN PROFESIONALITAS KINERJANYA .

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rajalahu, Y. (2013). PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI. Lex Crimen , 157.

Tasaripa, K. (2013). TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PERANNYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion .

Utomo, W. H. (2005). Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.

 

 



[1] Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, hlm. 117.

 

[2] Warsito Hadi Utomo,2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, hal 9.

[3] Petrus Kanisus Noven Manalu, FUNGSI KODE ETIK PROFESI POLISI DALAM RANGKA MENINGKATKAN PROFESIONALITAS KINERJANYA, Tahun 2014

[4] Kasman Tasaripa, TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PERANNYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Vol. 1, Tahun 2013.

[5] Yanius Rajalahu, PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI, Lex Crimen, Vol. II, No. 2 Tahun 2013, hlm 157.

[6] Ibid.

[7] Ibid., Hlm. 158.

[8] Ibid., Hlm 159.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar